Ujian Nasional (UN), yang setiap tahunnya menjadi momok bagi siswa siswi kelas 3 SMA (sekarang kelas 12), kabarnya tahun ini akan dihapuskan. Seperti apakah berita lengkapnya? Simak kutipan dari sumber berikut :
JAKARTA - Koalisi Pendidikan menilai pelaksanaan Ujian Nasional (UN) merupakan pemborosan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mesti memeriksa anggaran UN.
Koalisi Pendidikan yang diwakili Ade Irawan yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), tiap tahunnya anggaran untuk UN diambil dari APBN, APBD maupun pungutan dari masyarakat atau dalam hal ini ialah orang tua murid.
Berdasarkan data yang dia peroleh, dana dari APBN untuk UN pada tahun 2008/2009 mencapai Rp439 miliar. Sementara UN tahun pelajaran 2007/2008 mengeruk dana hingga Rp537 milyar. Begitupun dana dari APBD.
Ade mengungkapkan, setidaknya ada 33 provinsi dan 400 kabupaten di Indonesia. Apabila dirata-ratakan satu daerah mengeluarkan dana Rp1 miliar, maka total jumlah dana UN yang dikeluarkan pemerintah daerah mencapai Rp433 miliar.
“Walaupun pemerintah menyatakan biaya penyelenggaraan UN gratis tapi kenyataanya masyarakat sudah dibebani biaya jauh sebelum UN itu dilaksanakan,”
ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (8/1/2010).
Dengan dana tersebut, pihaknya menilai penyelenggaraan UN termasuk pemborosan. Dana yang begitu besar juga memunculkan indikasi pungli yang terjadi di sekolah. Ade menjelaskan, seharusnya banyak pihak yang memperhatikan anggaran yang begitu besar ini. Pasalnya, dana tersebut seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
“Kami meminta BPK untuk memeriksa anggaran UN ini. Publik mesti tahu apakah dana tersebut diselewengkan atau tidak,” lugasnya.
Standar nilai kelulusan yang dipatok pemerintah juga dinilai buruk. Pasalnya, standar nilai kelulusan yang tinggi membuat kecemasan bagi peserta didik. Orang tua pun mengirim anak-anaknya ke lembaga bimbingan belajar agar kemampuan menjawab soal UN dapat meningkat.
Inipun menggambarkan diskriminasi karena hanya peserta didik saja yang dapat mengirim anaknya ke lembaga informal. Ini artinya, kesempatan untuk memperoleh pendidikan semakin tidak merata. Para guru juga banyak yang terlibat dalam kecurangan.
Dirinya menjelaskan, untuk menjaga reputasi sekolah, citra daerah dan rasa malu siswa yang tidak lulus banyak pendidk yang melakukan manipulasi yang tak bermoral. Ada tiga teknik manipulasi yang direkam Koalisi Pendidikan, seperti guru membagikan jawaban sebelum ujian. “Kemudian ada yang memberikan secarik kertas atau SMS saat pengerjaan UN serta membetulkan hasil kerja siswa,” katanya.
Dia mengatakan saat ini Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan agar pemerintah segara memperbaiki pelayanan pendidikan ke peserta didik sebelum UN. Artinya menurutnya MA meminta Pemerintah agar mengevaluasi UN terlebih dahulu.
"Presiden SBY harus tegas memutuskan sehingga masyarakat khususnya peserta didik tidak bingung. Kami meminta UN dihapuskan setidaknya mulai tahun ini," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selama ini UN dianggap pakar pendidikan serta LSM yang bergerak di bidang pendidikan sangat bermasalah. Masalah itu menurutnya yaitu menghilangkan hak guru dalam meluluskan atau tidak meluluskan peserta murid.
Padahal dalam UU Sisdiknas penentuan kelulusan peserta didik merupakan hak guru, karena guru yang mengetahui kondisi peserta didik.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)
Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/01/08/337/292341/un-dinilai-pemborosan
JAKARTA - Koalisi Pendidikan menilai pelaksanaan Ujian Nasional (UN) merupakan pemborosan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pun mesti memeriksa anggaran UN.
Koalisi Pendidikan yang diwakili Ade Irawan yang juga menjabat sebagai Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW), tiap tahunnya anggaran untuk UN diambil dari APBN, APBD maupun pungutan dari masyarakat atau dalam hal ini ialah orang tua murid.
Berdasarkan data yang dia peroleh, dana dari APBN untuk UN pada tahun 2008/2009 mencapai Rp439 miliar. Sementara UN tahun pelajaran 2007/2008 mengeruk dana hingga Rp537 milyar. Begitupun dana dari APBD.
Ade mengungkapkan, setidaknya ada 33 provinsi dan 400 kabupaten di Indonesia. Apabila dirata-ratakan satu daerah mengeluarkan dana Rp1 miliar, maka total jumlah dana UN yang dikeluarkan pemerintah daerah mencapai Rp433 miliar.
“Walaupun pemerintah menyatakan biaya penyelenggaraan UN gratis tapi kenyataanya masyarakat sudah dibebani biaya jauh sebelum UN itu dilaksanakan,”
ujarnya di Kantor ICW, Jakarta, Jumat (8/1/2010).
Dengan dana tersebut, pihaknya menilai penyelenggaraan UN termasuk pemborosan. Dana yang begitu besar juga memunculkan indikasi pungli yang terjadi di sekolah. Ade menjelaskan, seharusnya banyak pihak yang memperhatikan anggaran yang begitu besar ini. Pasalnya, dana tersebut seharusnya untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
“Kami meminta BPK untuk memeriksa anggaran UN ini. Publik mesti tahu apakah dana tersebut diselewengkan atau tidak,” lugasnya.
Standar nilai kelulusan yang dipatok pemerintah juga dinilai buruk. Pasalnya, standar nilai kelulusan yang tinggi membuat kecemasan bagi peserta didik. Orang tua pun mengirim anak-anaknya ke lembaga bimbingan belajar agar kemampuan menjawab soal UN dapat meningkat.
Inipun menggambarkan diskriminasi karena hanya peserta didik saja yang dapat mengirim anaknya ke lembaga informal. Ini artinya, kesempatan untuk memperoleh pendidikan semakin tidak merata. Para guru juga banyak yang terlibat dalam kecurangan.
Dirinya menjelaskan, untuk menjaga reputasi sekolah, citra daerah dan rasa malu siswa yang tidak lulus banyak pendidk yang melakukan manipulasi yang tak bermoral. Ada tiga teknik manipulasi yang direkam Koalisi Pendidikan, seperti guru membagikan jawaban sebelum ujian. “Kemudian ada yang memberikan secarik kertas atau SMS saat pengerjaan UN serta membetulkan hasil kerja siswa,” katanya.
Dia mengatakan saat ini Mahkamah Agung (MA) sudah memutuskan agar pemerintah segara memperbaiki pelayanan pendidikan ke peserta didik sebelum UN. Artinya menurutnya MA meminta Pemerintah agar mengevaluasi UN terlebih dahulu.
"Presiden SBY harus tegas memutuskan sehingga masyarakat khususnya peserta didik tidak bingung. Kami meminta UN dihapuskan setidaknya mulai tahun ini," tegasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, selama ini UN dianggap pakar pendidikan serta LSM yang bergerak di bidang pendidikan sangat bermasalah. Masalah itu menurutnya yaitu menghilangkan hak guru dalam meluluskan atau tidak meluluskan peserta murid.
Padahal dalam UU Sisdiknas penentuan kelulusan peserta didik merupakan hak guru, karena guru yang mengetahui kondisi peserta didik.
(Neneng Zubaidah/Koran SI/ram)
Sumber : http://news.okezone.com/read/2010/01/08/337/292341/un-dinilai-pemborosan
Posting Komentar